Langsung ke konten utama

AD/ ART KKMI



ANGARAN DASAR
KESATUAN KELUARGA MAHASISWA INDONESIA
( AD - KKMI)

Muqoddimah
Islam sebagai  akidah  dan syariat  yang wajib ditaati  dan direalisasikan  oleh setiap  pemeluknya, memerintahkan umatnya bersatu dan memilih pemimpin dalam kehidupan  berorganisasi dan bermasyarakat.
Organisasi mahasiswa Indonesia di Libya merupakan  suatu wadah keilmuan, pemersatu  dalam kehidupan bermasyarakat untuk menggalang ukhuwwah Islamiyah  dikalangan pelajar   dan mahasiswa  Indonesia sekaligus  dapat menjadi pusat pembinaan dan pengembangan yang efektif  bagi aspirasi dan kreatifitas anggota dalam rangka membantu pembentukan insan muslim  akademis, beramal, berkepribadian, cakap  dan bertanggung jawab.
Mahasiswa sebagai tumpuan harapan umat, ikut bertanggung jawab terhadap  terwujudnya  bangsa yang berakhlak mulia  dan  keberhasilan pembangunan  dalam rangka mewujudkan tujuan  nasional seperti yang termaktub  dalam pembukaan UUD 1945 yaitu: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh  tumpah darah  Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa  dan ikut melaksanakan ketertiban  dunia  yang berdasarkan  kepada: Ketuhanan Yang  Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat  kebijaksanaan  dalam permusyawaratan perwakilan serta  dengan mewujudkan  keadilan  sosial  bagi seluruh  rakyat  Indonesia”.
Dengan berkat rahmat  dan hidayah Allah SWT., dan  menyadari hal-hal yang tersebut  di atas, maka  didirikanlah  organisasi ini dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


BAB I
NAMA, IDENTITAS, KEDUDUKAN DAN MASA EKSISTENSI

Pasal 1
Nama dan Identitas

1.      Organisasi  ini bernama "Kesatuan Keluarga Mahasiswa Indonesia", disingkat dengan KKMI.
2.      KKMI merupakan Wadah  kegiatan  sosial  dan pendidikan  yang berakidah  Islamiyah.

Pasal 2
Kedudukan

KKMI berkedudukan  di Libya.

Pasal 3
Masa Eksistensi

KKMI didirikan di Tripoli  Libya  pada tanggal  2 Rabi'ul Awwal 1418 H. bertepatan dengan  hari senin 7 juli  1997 M. sampai masa yang tidak ditentukan.


BAB II
ASAS, SIFAT,  MOTTO,TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
Asas
KKMI berasaskan  Islam.


Pasal 5
Sifat

KKMI bersifat :
  1. Independen
  2. Mandiri
  3. Kekeluargaan
  4. Dinamis dan Religius


Pasal 6
Motto

Motto KKMI adalah firman Allah SWT
(واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا) آل عمران: 103)
Artinya: "Dan berpegang teguhlah  kamu semuanya  kepada tali (agama) Allah, dan janganlah  kamu bercerai berai." (Surat Ali Imran: 103)

Pasal 7
Tujuan

1.Terciptanya  insan  akademis  yang beriman, beramal  dan bertanggung jawab  serta  bertakwa kepada  Allah SWT.
2.Terciptanya  ukhuwah islamiyah  diantara  anggota.
3.Terbinanya  kader  Islami  penerus  perjuangan  dan pembangunan umat.
4.Terpeliharanya  martabat dan derajat bangsa.


Pasal 8
Usaha

1. Memperjuangkan aspirasi mahasiswa pada tingkat lokal dan global.
2. Mewadahi seluruh kegiatan anggota sesuai dengan asas, sifat, motto dan tujuan.

BAB III
AKTIFITAS

Pasal 9
Aktifitas

1.Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang  tidak bertentangan  dengan  sifat,  asas,  motto dan      tujuan  KKMI.
2.Meningkatkan  kecerdasan,  memperluas pengetahuan,  membangkitkan dan  menyalurkan  kreatifitas  anggota.
3.Menjalin kerja sama antara  anggota  dan masyarakat serta mengadakan hubungan  dengan lembaga-lembaga  negara serta organisasi yang ada di dalam  dan di luar negeri.


BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 10

Kedaulatan tertinggi organisasi berada ditangan anggota yang diwujudkan dalam SPA, SI dan MUBES KKMI.





BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Anggota  KKMI adalah seluruh mahasiswa  Indonesia  di Libya dan anggota kehormatan.


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 12
Struktur Organisasi

Struktur organisasi KKMI  terdiri dari :
1.      Majelis  Permusyawaratan  Anggota (MPA) 
2.      Dewan Pengurus  Inti (DPI)


BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 13
Jenis Permusyawaratan

  1. MUBES (Musyawarah Besar)
  2. Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA)
  3. Sidang Majelis Permusyawaratan  Anggota (SMPA)
  4. Sidang Istimewa Musyawarah Permusyawaratan Anggota (SI MPA)
  5. Rapat Majelis Permusyawaratan Anggota
  6. Rapat Dewan Pengurus Inti (RDPI)
  7. Rapat Gabungan (RG)


BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 14
Keuangan

Keuangan KKMI diperoleh dari :
1.Uang pangkal dan iuran anggota bulanan.
2.Wakaf, hibah dan bantuan-bantuan  lain yang tidak mengikat.
3.Usaha-usaha lain yang halal dan sah serta tidak bertentangan dengan asas dan tujuan KKMI


Pasal 15
Anggaran Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RPBO) KKMI direncanakan dan diperhitungkan untuk satu periode kepengurusan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 16
Pertanggungjawaban Keuangan
Pertanggungjawaban keuangan kepengurusan KKMI dilaporkan dalam pertanggungjawaban KKMI pada SPA (Sidang Permusyawaratan Anggota) dan SMPA (Sidang Majelis Permusyawaratan  Anggota).



BAB IX
LAMBANG

Pasal 17
Lambang Organisasi
Lambang KKMI terdiri dari :
1.      Rantai berkelindan
2.      Kertas dan pena
3.      Kubah masjid dan bulan
4.      Merah putih
5.      Segi Delapan
6.      Lingkaran


BAB X
PERUBAHAN

Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar

Anggaran dasar ini hanya dapat dirubah  oleh MUBES.

BAB XI
PERALIHAN

Pasal 20
Peralihan Kepengurusan

Dalam masa peralihan, kepengurusan dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA).

BAB XII
PEMBUBARAN

Pasal 21
Pembubaran Organisasi
1.Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh MUBES atau SI MPA KKMI yang disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota KKMI yang mengikuti MUBES atau SI MPA KKMI.
2.Dalam hal pembubaran organisasi, maka hak milik dan kekayaan organisasi  dititipkan kepada  panitia khusus yang dibentuk sebelum  pembubaran, selanjutnya diserahkan kepada  organisasi Mahasiswa Indonesia yang terbentuk setelahnya di Libya.

BAB XIII
KETENTUAN UMUM

Pasal 22
Ketentuan Umum

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam  Anggaran Dasar ini  akan diatur  dalam Anggaran Rumah Tangga dan Aturan Tambahan, yang tidak bertentangan dengan AD.
2.      Anggaran Dasar ini adalah kelanjutan dari Anggaran Dasar Organisasi sebelumnya, kemudian disempurnakan kembali dalam MUBES.






BAB XIV
PENUTUP

Pasal 23
Penutup

Anggaran dasar ini pertama kali disusun  berdasarkan Musyawarah Besar  pertama pada tanggal  7 Juli 1997 M. bertepatan  dengan tanggal  2 Rabiul Awwal 1418 H, dan disahkan  kembali  dengan  beberapa  perubahan  oleh Sidang Permusyawaratan  Anggota  pada  tanggal 19 Agustus 2013 M.  bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1434 H.




ANGGARAN  RUMAH TANGGA
KESATUAN KELUARGA  MAHASISWA  INDONESIA

BAB I
PERUNDANGAN

Pasal 1
Tata Urutan Perundangan
1.      Anggaran Dasar (AD)
2.      Anggaran Rumah Tangga (ART)
3.      Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK)
4.      Aturan Tambahan berupa ketetapan dan keputusan MPA yang tidak bertentangan dengan AD, ART dan GBPK yang masih berlaku.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Keanggotaan

Anggota KKMI terdiri dari:
1.      Anggota biasa adalah mahasiswa Indonesia  yang berada di Libya dan telah terdaftar serta disahkan oleh Dewan Pengurus Inti sebagai anggota.
2.      Anggota kehormatan adalah  setiap anggota  yang berjasa  dan punya  loyalitas tinggi pada  KKMI yang diusulkan oleh Dewan Pengurus Inti dengan adanya persetujuan Majelis Permusyawaratan Anggota

Pasal 3
Penerimaan Anggota.

Penerimaaan anggota KKMI dengan cara:
1.      Calon anggota biasa mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran.
2.      Calon anggota kehormatan diusulkan oleh DPI melalui surat resmi yang diajukan kepada MPA
3.      Calon anggota bersedia mematuhi aturan-aturan organisasi yang termaktub dalam AD/ART KKMI
4.      Calon anggota yang telah memenuhi  point 1 dan 3 diatas maka anggota berhak mendapatkan kartu anggota





B AB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 4
Kewajiban Anggota

1.      Anggota wajib  mentaati  AD/ART KKMI.
2.      Anggota  wajib membantu  merealisasikan  program  kerja Dewan Pengurus Inti.
3.      Anggota wajib  menjaga  nama baik KKMI.

Pasal 5
Hak Anggota

1.      Anggota biasa berhak  menyatakan  pikiran,  pendapat,  memilih  dan dipilih
2.      Anggota biasa berhak  mengajukan kritik, usul dan saran konstruktif terhadap DPI ditengah masa kepengurusan melalui MPA.
3.      Anggota biasa berhak   mendapatkan  fasilitas  dan pelayanan  organisasi.
4.      Anggota kehormatan berhak memberikan pandangan dan nasehat untuk kemaslahatan organisasi


BAB IV
MASA KEANGGOTAAN

Pasal  6
Pemberhentian Anggota
1. Masa keanggotaan berlaku sejak terdaftar sebagai anggota KKMI, dan berakhir jika: :
a. selesai masa studi..
b. mengundurkan diri berdasarkan persetujuan organisasi..
c.diberhentikan oleh organisasi disebabkan melanggar ketentuan-ketentuan organisasi.
d. meninggal dunia.
2.Anggota yang keluar tidak diperkenankan masuk kembali kecuali dengan persetujuan organisasi.

BAB V
ORGANISASI DAN PIMPINAN

Pasal 7
Majelis  Permusyawaratan Anggota

1. Identitas:
   a. MPA adalah badan tertinggi dalam struktur organisasi .
   b. Pengurus MPA adalah orang-orang yang dipilih dan terdaftar di KKMI.
   c. Strukrur MPA terdiri dari: Ketua Umum, Skretaris Jendral, Bendahara dan Anggota.
   d. Pengurus MPA duduk dalam kepengurusan maksimal dua periode.

2. Tugas dan wewenang:
    a. Melantik Dewan Pengurus Inti.
    b. Menerima laporan pertanggung jawaban (LPJ) DPI.
    c. Mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja DPI.
    d. Menerima dan menyalurkan pendapat anggota.
    e. Menyiapkan perangkat dan materi MUBES/SPA.
    f. Menfasilitasi system pemilihan Ketua DPI.
    g. Membantu dan memberikan masukan kepada ketua terpilih dalam menyusun DPI.
    h. Bertanggung jawab pada SPA.
     i. Mengeluarkan keputusan dan ketetapan MPA yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan GBPK.





Pasal 8
Dewan  Pengurus  Inti

1. Identitas:
      a.  DPI adalah  badan eksekutif dalam struktur organisasi
      b.  Masa  kepengurusan DPI adalah  satu  tahun
      c.  Dewan Pengurus Inti terdiri dari: ketua, sekretaris, bendahara, koodinator divisi
   d. Secara hirarki urutan Dewan Pengurus Harian adalah ketua, sekretaris, bendahara dan  departemen .

2. Tugas dan Wewenang:
a. DPI berkewajiban menjalankan keputusan yang ditetapkan MUBES/SPA.
b. Bertanggung jawab kepada anggota MUBES/SPA.

  Pasal 9
Aturan Masa Lowong Jabatan
  1. Jika terjadi masa lowong jabatan, maka diisi oleh pengurus yang berada dalam urutan langsung dibawah ketua.
  2. Pengganti dari anggota yang mengundurkan diri ditetapkan melalui Sidang MPA (RMPA).


BAB VI
PERMUSYAWARATAN, STATUS DAN WEWENANG

Pasal 10
Musyawarah Besar(MUBES)
  1. MUBES adalah lembaga penentu kebijaksanaan tertinggi organisasi yang diselenggarakan oleh MPA tiga tahun sekali.
  2. MUBES bertujuan mengevaluasi dan merumuskan Program Jangka Panjang (PJP) tiga tahun kebelakang dan kedepan.
  3. Peserta MUBES adalah MPA, DPI, anggota KKMI dan undangan.
  4. MUBES berwenang:
a.       Mengesahkan atau menolak laporan pertanggung jawaban DPI.
b.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART) KKMI.
c.       Menetapkan Rekomendasi organisasi.
d.      Memilih dan mengesahkan ketua DPI.

Pasal 11
Sidang Permusyawarantan Anggota (SPA)
  1. SPA adalah lembaga penentu kebijaksanaan tertinggi organisasi dibawah MUBES yang diselenggarakan oleh MPA sekali dalam setahun.
  2. Peserta SPA adalah MPA, DPI, anggota KKMI dan undangan
  3. SPA berwenang:
a.       Mengesahkan atau menolak laporan pertanggungjawaban DPI
b.      Menetapkan GBPK (Garis-garis Besar Program Kerja)
c.       Menetapkan Rekomendasi organisasi
d.      Memilih dan mengesahkan ketua DPI

   Pasal 12
Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (SMPA)
1.      Peserta SMPA adalah MPA, DPI, anggota KKMI dan undangan.
2.      SMPA adalah sidang triwulan MPA yang diadakan untuk mengevaluasi program kerja jangka pendek DPI selama tiga bulan, serta menyalurkan kritik, usul, dan saran konstruktif anggota kepada DPI
3.      Berhak menetapkan pengganti anggota MPA yang mengundurkan diri



    Pasal 13
Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Anggota ( SI MPA )
1.      Peserta SI MPA adalah MPA, DPI, anggota KKMI dan undangan
2.      SI MPA adalah sidang yang diadakan atas usulan 2/3 anggota KKMI saat kondisi:
a.       Ketua DPI mengundurkan diri atau dikeluarkan dari keanggotaan KKMI dan meninggal dunia
b.      Sosial dan keamanan politik Libya yang tidak memungkinkan
c.       Pembubaran organisasi.

Pasal 14
          Rapat Majelis Permusyawaratan Anggota (RMPA)

  1. RMPA adalah  permusyawaratan  Legislatif organisasi
  2. RMPA adalah permusyawaratan  tinggi setelah  SPA.
  3. Peserta RMPA adalah anggota MPA.
  4. RMPA melahirkan ketetapan-ketetapan  organisasi  dan program kerja MPA.

Pasal 15
             Rapat Dewan Pengurus Inti (RDPI)
  1. RDPI adalah  permusyawaratan  eksekutif organisasi.
  2. RDPI adalah lembaga tinggi setelah MUBES, SPA, RMPA.
  3. Peserta RDPI adalah seluruh pengurus DPI.
  4. RDPI melahirkan ketetapan-ketetapan  organisasi  dan membahas program kerja bulanan.
  5. RDPI diadakan minimal satu bulan sekali

                  Pasal 16
            Rapat Gabungan (RG)
1.      RG adalah rapat konsolidasi antara MPA dan DPI bila dipandang perlu.


            BAB VII
      PENGESAHAN RAPAT DAN PERMUSYAWARATAN

Pasal 17
Quorum dan Keputusan
  1. Setiap  rapat dan permusyawaratan  dianggap sah, bila  dihadiri oleh 2/3  anggota, jika jumlah peserta tidak mencapai quorum, pengesahan rapat dan permusyawaratan diserahkan pada peserta yang hadir.
  2. Keputusan  rapat  dan  permusyawaratan ditentukan dengan cara :
a. Musyawarah untuk mufakat
b. Vooting.
BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 18
Keuangan Organisasi
1.      Besarnya iuran  dan uang pangkal  ditentukan DPI  dengan persetujuan MPA
2.      Sistem pembayaran iuran adalah:
a. Bagi anggota yang masuk dalam anggota organisasi, iuran organisasi dipungut  oleh pengurus yang berwenang.
b. Iuran  yang telah dipungut oleh organisasi, hanya dimanfatkan untuk kepentingan organisasi
3.      Alokasi keuangan organisasi merupakan wewenang SPA, dengan pembagian 15% untuk MPA, 85% untuk DPI.
4.      Pendayagunaan keuangan didasarkan pada  Rancangan  Anggaran dan Pendapatan  Belanja  Organisasi (RAPBO).
5.      Kelancaran iuran dan uang pangkal  adalah tanggung jawab DPI


BAB IX
ATRIBUT

Pasal 19
Lambang
Bentuk lambang KKMI dan artinya  sebagai berikut:
  1. Rantai  berkelindan  mengindikasikan  persatuan dan kesatuan  tekad  dan kerja sama  yang kuat  dan tak terpisahkan.
  2. Kertas dan pena mengindikasikan  manusia  yang terdidik dan mau belajar dan mengajar.
  3. Kubah masjid dan bulan  mengindikasikan  asas dan sifat organisasi.
  4. Merah putih mengindikasikan  bendera dan nasionalis Indonesia.
  5. Segi delapan mengindikasikan  independen  organisasi  yang bergerak sesuai   kemauan dan kekuatan  sendiri.
  6. Lingkaran mengindikasikan terus menerus berputar  tak  terhingga


Pasal 20
Mars dan Himne
1. Mars KKMI:
:
Di atas tanah hijau ini
Kami berhimpun menjadi satu
Membangun sinergi ketakwaan
Tuk menapak peradaban baru
 
Di tengah negeri hijau ini
Perjuangan suci dalam diri kami
Merapatkan barisan dalam satu tujuan
Tujuan kemuliaan Islam

Islam adalah ruh jiwa kami
Al Quran pedoman yang hakiki
Pribadi rasul adalah inspirasi kami
Ukhuwwah perekat yang sejati

Umat yang sedang menanti
Ghirah kami dalam meniti jalan suci
Kami bernaung dalam KKMI
Tempat kami mengasah diri

Bumi yang terbentang luas
Menanti tapak-tapk jiwa kami
Biarlah kami nafasi hidup ini
Dengan nur Ilahi rabbi

2.Himne KKMI:
Satu kebangkitan yang berasaskan Islam
Demi meraih cita-cita gemilang

Satu organisasi yang berdiri dihadapan kita
Yang selalu maju pantang mundur

Satu himmah kita, kita raih bersama
Itulah tujuannya

Di Negara hijau merah putih berkibar
Tanda persatuan rakyat Indonesia

Kami keluarga mahasiswa Indonesia
Berjuang fi sabilillah
Agar agama Islam berjaya



Pasal 21
Bendera
 Warna putih berlambang KKMI


BAB X
PERUBAHAN

Pasal 22
Perubahan
Anggaran rumah tangga ini hanya dapat dirubah oleh  MUBES.


BAB XI
KETENTUAN UMUM

Pasal 23
Ketentuan Umum

1.Hal-hal  yang belum diatur  dalam AD/ART ini,  akan  diatur  kemudian  oleh  DPI dalam aturan tambahan yang dihasilkan oleh MUBES.
2.Anggaran rumah tangga  ini berlaku  sejak  ditetapkannya  sampai  waktu  yang tidak terbatas.
3.Kegiatan  organisasi diatur  atas koordinasi DPI.


BAB XII
PENUTUP

Pasal 27
Penutup

Anggaran rumah  tangga  pertama kali disusun  berdasarkan musyawarah besar  pertama pada tanggal  7 juli 1997 M. bertepatan  dengan tanggal  2 Rabiul Awwal 1418 H. dan disahkan  kembali  dengan  beberapa  perubahan  oleh Sidang Permusyawaratan  Anggota  pada  tanggal 20 Agustus 2013 M.  bertepatan dengan tanggal 13 Syawal 1434  H.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDAFTARAN | Program Beasiswa Islamic Call College, Libya | S1, S2, S3 | 2023

Assalamualaikum sobat Penutut Ilmu, gimana Kabarnya kalian, Semoga Selalu dalam Keadaan Sehat wal 'afiat dan Selalu Dalam Lindungan Allah Subhanahu wa Ta'ala Amin ya rabb Al- amin.  Alhamdulillah segala puji bagi Allah, setelah menunggu kurang lebih 3 - 6 Bulan Akhirnya atas izin Allah SWT. Pendaftaran Program Beasiswa Islamic Call College, Libya  resmi dibuka. Nah, bagi sobat Penutut Ilmu yang berminat untuk Melanjutkan Studi S1, S2, S3-nya di Negara yang dijuluki seribu Huffadz ini, bisa nih untuk Mendaftar kan diri. Berikut  Syarat - syarat yang harus dipenuhi  : PROGRAM SARJANA S1 PERSYARATAN  1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Usia 17 sampai 23 Tahun. 3. Melampirkan Berkas- berkas Yang Dibutuhkan 4. Dinyatakan lulus tes Penerimaan   5. Telah Lulus dari Jenjang SMA\SEDERAJAT Dengan nilai Minimal JAYYID JIDDAN  6. Mengisi formulir pendaftaran 7. Terakhir Pengumpulan Berkas untuk jurusan umum 1 April 2023  6. Terakhir Pengumpulan Berkas untuk jurusan agama Islam 20 April 2023  BE

Materi Marhala Dasar, Belajar Bahasa Arab KKMI Libya Via WhatsApp

الكَلَأمُ (    Al-kalam ) A.     تَعْرِيْفُ الكَلَامِ   ( Pengertian Kalam )             الكَلَام ( Kalam ) berasal dari Bahasa Arab, yaitu كَلَّمَ - يُكَلِّمُ   yang artinya berbicara. Sedangkan, kata الكَلَام artinya perkataan atau pembicaraan. Definisi Kalam menurut Ahli Nahwu النَحْوُ     adalah : الكَلاَمُ هُوَ اللَّفْـــظُ المُرَكَبُ المُفِيْدُ بِالوَضْـعِ Kalam adalah suatu perkataan yang tersusun yang memberikan faedah atau makna yang lengkap. Jadi, Kalam dalam Bahasa Arab   memiliki 4 syarat, yaitu : 1-       اللّفْظُ ( Al-lafzu ) yaitu suara ucapan kalimat atau perkataan. Contohnya : المَسْجِدُ   ( Masjid ) كِتَابُ   ( Kitab ) كُرَّاسَةٌ ( Buku tulis ) قَلَمٌ   ( Pena ) dan lain sebagainya. 2-       الْمُرَكَبُ ( Al-Murakabu ) yaitu yang tersusun, kalam yang kita ucapkan mesti tersusun dari dua kata atau tiga kata atau lebih dari itu. Contohnya : ذَهَبَ مُحَمَّدٌ إِلى المَدْرَسَة   ( Muhammad pergi ke sekolah ) مُحَمَّدٌ قَائِمٌ   ( Muhamma

ENGLISH LOOP : 10 SLANG MILENIAL POPULER

  Oleh Immas Redeon Sabtu, 05 september 2020   Sejarah singkat bahasa Inggris. Bahasa Inggris adalah bahasa Jermanik yang berkembang pada abad pertengahan. English sendiri berasal dari epinom  Angle , suku yang mendiami wilayah Anglen, Jerman utara. Pada awalnya, bahasa Inggris berkembang di kerajaaan Anglo-Saxon Britania, lalu mendapat pengaruh dari bahasa Norse Kuno setelah penaklukan Viking pada abad 10.  Penaklukan Normandia terhadap Inggris pada abad 11 menyebabkan bahasa Inggris juga mendapat sedikit pengaruh dari bahasa Prancis (Norman). Pada abad 15, Bahasa Latin juga ikut berperan mempengaruhi perkembangan bahasa Inggris. Perpaduan dari berbagai bahasa ini menyebabkan dialek bahasa Inggris sangat beragam bentuknya. Mulai dari ejaan, penulisan, bahkan istilah (idiom). Di era modern ini, secara umum ada dua jenis bahasa Inggris yang dijadikan acuan internasional, yakni English America (bahasa Inggris Amerika) dn English British(bahasa Inggris Britania). Bahasa Inggris adalah bah