Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2024

INDONESIA DARURAT FEMISIDA Oleh Ardhia Regita Chayani

     Femisida yang didefinisikan pembunuhan yang disengaja dengan motivasi yang berhubungan dengan gender yaitu, pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelaminnya. Femisida telah menjadi isu global yang semakin mendapat perhatian terhadap beberapa dekade terakhir. Di indonesia, fenomena ini merefleksikan permasalahan yang lebih luas terkait kesetaraan gender dan kekerasan berbasis gender.      Ketidaksetaraan ekonomi dan sosial, kurangnya akses terhadap pendidikan dan kesehatan, serta lemahnya penegakkan hukum dan perlindungan bagi korban merupakan penyebab dan faktor pemicu terjadinya femisida. Masalah femisida di indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial-budaya negara ini. Budaya patriarki yang mengakar kuat di indonesia sering kali menjadi dasar pembenaran atas subordinasi perempuan.      Pada masa Orde Baru (1966-1998), ideologi negara tentang peran gender sangat kuat, peran perempuan diposisikan hanya sebagai seorang istri dan ibu. Meskipun era Reformasi membaw

PARADIGMA EKONOMI HIJAU ( GREEN ECONOMY): Menyongsong Masa Depan yang Berkelanjutan | Oleh: Ardhia Regita Chayani

     Paradigma ekonomi hijau merupakan pendekatan yang bertujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan mengintegrasikan pelestarian lingkungan, keadilan sosial, dan efisiensi sumber daya. konsep ini muncul sebagai respon terhadap tantangan perubahan iklim dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh model ekonomi konvensional dan tradisional (ekonomi coklat) yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek, ekspoitasi sumber daya secara berlebihan dan menghasilkan emisi karbon tinggi. Konsep ekonomi hijau dalam perspektif islam      Konsep ekonomi hijau dalam perspektif islam mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah dengan menekankan keseimbangan antara kebutuhan manusia dan pelestarian alam. Konsep ini sejalan dengan maqashid syariah, yaitu tujuan utama syariat islam yang mencakup perlindungan terhadap jiwa, harta, keturunan, akal, dan agama. Berikut adalah konsep-konsep fundamental yang menghubungkan ekonomi hijau dengan ajaran islam:      1. Khali