بسم الله الرحمن الرحيم Kaidah Fikih : الوجوب معلق بالإستطاعة (Kewajiban itu tergantung pada Kesanggupannya) Qowaid Fiqhiyyah telah disepakati menduduki kedudukan ke dua dalam disiplin ilmu syar’i setelah ushul fiqh. Dengan berpegang kepada rambu-rambu yang tertata didalamnya diharapkan kepada tholibul ilmi dan ikhwah sekalian akan lebih bisa sistematis dalam mengambil kesimpulan hukum atas suatu masalah dan menggolongkan masalah pada satu lingkup kaidah besar yang nanti dicabangkan pada kaidah-kaidah lainnya. Ada sebuah ungkapan : من راعى الأصول كان حقيقا بالوصول. و من راعى القواعد كان حليقا بإدراك المقاصد “Barangsiapa memelihara ushul maka ia akan sampai pada maksud. Dan barangsiapa memelihara qawaid maka ia selayaknya mengetahui maksud." Maka dari itu sudah selayaknya bagi kita yang mengaku sebagai tholibul ilmi untuk dituntut memahami 2 hal yaitu ushul atau dasar-dasar. Dan qawaid atau kaidah-kaidah yang terbentuk dari ushul itu tadi. Lanjut. Sebe
Kesatuan Keluarga Mahasiswa Libya