Langsung ke konten utama

Kewajiban itu tergantung pada Kesanggupannya



بسم الله الرحمن الرحيم


Kaidah Fikih :

الوجوب معلق بالإستطاعة

(Kewajiban itu tergantung pada Kesanggupannya)

Qowaid Fiqhiyyah telah disepakati menduduki kedudukan ke dua dalam disiplin ilmu syar’i setelah ushul fiqh. Dengan berpegang kepada rambu-rambu yang tertata didalamnya diharapkan kepada tholibul ilmi dan ikhwah sekalian akan lebih bisa sistematis dalam mengambil kesimpulan hukum atas suatu masalah dan menggolongkan masalah pada satu lingkup kaidah besar yang nanti dicabangkan pada kaidah-kaidah lainnya.

Ada sebuah ungkapan :

من راعى الأصول كان حقيقا بالوصول. و من راعى القواعد كان حليقا بإدراك المقاصد

“Barangsiapa memelihara ushul maka ia akan sampai pada maksud. Dan barangsiapa memelihara qawaid maka ia selayaknya mengetahui maksud."

Maka dari itu sudah selayaknya bagi kita yang mengaku sebagai tholibul ilmi untuk dituntut memahami 2 hal yaitu ushul atau dasar-dasar. Dan qawaid atau kaidah-kaidah yang terbentuk dari ushul itu tadi.

Lanjut.

Sebelum memahami makna kaidah diatas secara rinci maka kiranya perlu kami jelaskan makna bahasa dari setiap kata kaidah diatas.

الوجوب

kewajiban (Setiap apa-apa yang ditinggalkan akan mendapat hukuman)

(Al-Wadhih Fii Ushulil Fiqh 1/124)

معلق 

dihubungkannya sesuatu dengan sesuatu yang lebih tinggi.

(Mu’jam Maqoyis Al-Lughoh Li Ibni Faris . Daar Ihya’ul Kutub Al-‘Arabiyyah)

الإستطاعة = القدرة على الشيء 

“Dikatakan Al –Qudratu ‘Alas Syai’. Yaitu berarti kesanggupan atas sesuatu. Perbedaan makna Al-Qudrah dengan Al-Istitha’ah adalah jika Al-Qudrah bermakna umum, tidak khusus untuk manusia. Sedangkan jika dikatakan Al-Istitha’ah ini khusus untuk manusia saja.

(Lisaanul ‘Arab)

Baik. Jadi secara istilah makna Kaidah diatas adalah :

إن التكليف بأحكام الشرعية لا يلزم الإنسان و لا يجب عليه إلا إذا كان مستطيعا قادرا على فعله

“Sesungguhnya taklif kepada hukum-hukum syari’at tidak dilazimkan dan tidak diwajibkan kepada manusia kecuali jika ia (mukallaf) mampu dan sanggup atas pekerjaan (yang dibebankan kepadannya)”

(Qowaid Wa Dhowabit Fiqh Ad-Da’wah Lii Syaikhil Islam Ibn Taimiyyah. Hal 131)

Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah Al-Harani Rahimahullah menyebut kaidah diatas dengan berkata :

“الوجوب بحسب الإمكان"

“Kewajiban tergantung pada kemampuan”

(Majmu’ Al-Fataawa 9:225)

Seluruh amalan yang dibebankan kepada kita mengharuskan adanya kemampuan untuk melakukannya. Maka tidak mungkin bagi seorang mukallaf untuk mentaati atau mengerjakan sebuah amalan kecuali ia mempunyai kemampuan untuk melakukannya . dalam hal ini, kemampuan terdiri dari 2 macam :

1. Mampu dalam ilmu, artinya memiliki peluang untuk mendapatkan ilmu yang jalan dan metodenya sudah banyak tersebar.

Berkata Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah Al-Harrani Rahimahullah :

التكليف مشروط بالتمكن من العلم والقدرة فلا يكلف العاجز عن العلم ما هو عاجز عنه والناسي والمخطىء كذلك لكن إذا تجدد له قدرة على العلم صار مأمورا بطلبه وإذا تجدد له العلم صار مأمورا حينئذ باتباعه

“Beban syari’at disyaratkan dengan (adanya) tamakkun dengan ilmu dan kemampuan (dalam mengerjakannya). Maka tidak dibebankan kpd seseorang yang lemah dengan ilmu apa-apa yang ia tidak mampu darinya, begitu juga dengan orang yang lupa maupun yang salah. (Akan tetapi) Jika memiliki kesanggupan atas suatu ilmu maka ia menjadi yang diperintah dengan apa yang dimintanya. Dan jika dia mendapatkan sebuah ilmu, maka ia menjadi yang diperintah untuk mengikutinya”

(Jami’ Ar-Rasaail. Ibn Taimiyyah 1:240)

2. Mampu dalam amal, artinya jika telah sampai ilmu yang kuat dan kemampuan yang sempurna maka wajib bagi mukallaf untuk mengerjakan dan mematuhi (beban syariat) tersebut. Namun jika salah satu dari keduanya belum terpenuhi , maka dalam hal ini tidak boleh (dicela) ataupun (direndahkan).

Aku berkata : Maka menurut hemat kami, salah satu kesimpulan yang bisa kita ambil dari kaidah diatas dgn (sepengetahuan kami yang masih jauh dari kata sempurna) adalah bahwasanya jika kita lemah dengan ilmu maka lakukanlah amalan sesuai kemampuan atau takaran ilmu yg ada. Begitu juga jika kita lemah dalam kemampuan maka lakukanlah perintah sesuai kadar kesanggupannya. Karena sesungguhnya Kewajiban itu bergantung kepada kemampuan masing-masing individu dalam menjalankannya.


Adi Rahman Hakim
Internatioanl Islamic Call College, Tripoli, Libya .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDAFTARAN | Program Beasiswa Islamic Call College, Libya | S1, S2, S3 | 2023

Assalamualaikum sobat Penutut Ilmu, gimana Kabarnya kalian, Semoga Selalu dalam Keadaan Sehat wal 'afiat dan Selalu Dalam Lindungan Allah Subhanahu wa Ta'ala Amin ya rabb Al- amin.  Alhamdulillah segala puji bagi Allah, setelah menunggu kurang lebih 3 - 6 Bulan Akhirnya atas izin Allah SWT. Pendaftaran Program Beasiswa Islamic Call College, Libya  resmi dibuka. Nah, bagi sobat Penutut Ilmu yang berminat untuk Melanjutkan Studi S1, S2, S3-nya di Negara yang dijuluki seribu Huffadz ini, bisa nih untuk Mendaftar kan diri. Berikut  Syarat - syarat yang harus dipenuhi  : PROGRAM SARJANA S1 PERSYARATAN  1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Usia 17 sampai 23 Tahun. 3. Melampirkan Berkas- berkas Yang Dibutuhkan 4. Dinyatakan lulus tes Penerimaan   5. Telah Lulus dari Jenjang SMA\SEDERAJAT Dengan nilai Minimal JAYYID JIDDAN  6. Mengisi formulir pendaftaran 7. Terakhir Pengumpulan Berkas untuk jurusan umum 1 April 2023  6. Terakhir Pengumpulan Berkas untuk jurusan agama Islam 20 April 2023  BE

Materi Marhala Dasar, Belajar Bahasa Arab KKMI Libya Via WhatsApp

الكَلَأمُ (    Al-kalam ) A.     تَعْرِيْفُ الكَلَامِ   ( Pengertian Kalam )             الكَلَام ( Kalam ) berasal dari Bahasa Arab, yaitu كَلَّمَ - يُكَلِّمُ   yang artinya berbicara. Sedangkan, kata الكَلَام artinya perkataan atau pembicaraan. Definisi Kalam menurut Ahli Nahwu النَحْوُ     adalah : الكَلاَمُ هُوَ اللَّفْـــظُ المُرَكَبُ المُفِيْدُ بِالوَضْـعِ Kalam adalah suatu perkataan yang tersusun yang memberikan faedah atau makna yang lengkap. Jadi, Kalam dalam Bahasa Arab   memiliki 4 syarat, yaitu : 1-       اللّفْظُ ( Al-lafzu ) yaitu suara ucapan kalimat atau perkataan. Contohnya : المَسْجِدُ   ( Masjid ) كِتَابُ   ( Kitab ) كُرَّاسَةٌ ( Buku tulis ) قَلَمٌ   ( Pena ) dan lain sebagainya. 2-       الْمُرَكَبُ ( Al-Murakabu ) yaitu yang tersusun, kalam yang kita ucapkan mesti tersusun dari dua kata atau tiga kata atau lebih dari itu. Contohnya : ذَهَبَ مُحَمَّدٌ إِلى المَدْرَسَة   ( Muhammad pergi ke sekolah ) مُحَمَّدٌ قَائِمٌ   ( Muhamma

ENGLISH LOOP : 10 SLANG MILENIAL POPULER

  Oleh Immas Redeon Sabtu, 05 september 2020   Sejarah singkat bahasa Inggris. Bahasa Inggris adalah bahasa Jermanik yang berkembang pada abad pertengahan. English sendiri berasal dari epinom  Angle , suku yang mendiami wilayah Anglen, Jerman utara. Pada awalnya, bahasa Inggris berkembang di kerajaaan Anglo-Saxon Britania, lalu mendapat pengaruh dari bahasa Norse Kuno setelah penaklukan Viking pada abad 10.  Penaklukan Normandia terhadap Inggris pada abad 11 menyebabkan bahasa Inggris juga mendapat sedikit pengaruh dari bahasa Prancis (Norman). Pada abad 15, Bahasa Latin juga ikut berperan mempengaruhi perkembangan bahasa Inggris. Perpaduan dari berbagai bahasa ini menyebabkan dialek bahasa Inggris sangat beragam bentuknya. Mulai dari ejaan, penulisan, bahkan istilah (idiom). Di era modern ini, secara umum ada dua jenis bahasa Inggris yang dijadikan acuan internasional, yakni English America (bahasa Inggris Amerika) dn English British(bahasa Inggris Britania). Bahasa Inggris adalah bah