Langsung ke konten utama

Talak Terucap Ketika Dalam Keadaan Marah


Beberapa hari yg lalu saya melihat postingan seseorang yang bertanya tentang masalah talak ketika suami sedang marah atau bertengkar hebat, yang mana marah ini masuk kedalam tertutupnya akal . Oleh karena itu sya berusaha untuk mengeluarkan pendapat para ulama dalam masalah ini. Namun perlu diketahui, Talak dalam keadaan marah itu tidak dihitung.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

ﻻَ ﻃَﻼَﻕَ ﻭَﻻَ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ

“Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup” (HR Abu Dawud, No 2193, juz 2 hal 642)
Dalam hadits ini Imam Ibn Al-Qayyim berkomentar , beliau menukil dari Imam Ahmad Bin Hanbal bahwa yg dimaksud dari kata إغلاق adalah salah satunya bermakna Marah . Dan ini adalah tafsiran dari Imam Ahmad .
(Zaadul Ma'ad, juz 5, hal 214, cet Maktabah al-manar al-islamiyyah)
Didalam kitab Syarhu Muntaha Al-Iradat dikatakan :

لا يقع طلاق من غضب حتى أغمي عليه أو غضب حتى أغشي عليه لزوال عقله أشبه المجنون

"Talak tidak terjadi pada siapa yang mengatakannya dalam keadaan marah (yg sangat) hingga membuat dia tidak sadar atay marah sampai pada tertutup akalnya, sebab hilangnya akal ini serupa dengan orang gila"
(Syarhu Muntaha Al-Iradat, juz 3, hal 538, bab Thalaq, cet. Dar Kutub Ilmiyyah)
Marah memang terkadang bisa membuat akal seseorang tertutup dan tidak bisa berpikir jernih. Oleh karena itu seorang qadhi tidak boleh memutuskan sesuatu ketika sedang marah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ﻻَ ﻳَﻘْﻀِﻴَﻦَّ ﺣَﻜَﻢٌ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﺛْﻨَﻴْﻦِ ﻭَﻫُﻮَ ﻏَﻀْﺒَﺎﻥُ

“Seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara di antara dua orang dalam keadaan marah” (HR. Bukhari & Muslim).
Menariknya, Imam Ibn Al-Qayyim merinci derajat Marah dalam tiga hal :
ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻋﻠﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ :
ﺃﺣﺪﻫﺎ : ﻣﺎ ﻳﺰﻳﻞ ﺍﻟﻌﻘﻞ ، ﻓﻼ ﻳﺸﻌﺮ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﺑﻤﺎ ﻗﺎﻝ ، ﻭﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﻘﻊ ﻃﻼﻗﻪ ﺑﻼ ﻧﺰﺍﻉ .
ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﻣﺒﺎﺩﻳﻪ ، ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﻤﻨﻊ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻣﻦ ﺗﺼﻮﺭ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﻭﻗﺼﺪﻩ ، ﻓﻬﺬﺍ ﻳﻘﻊ ﻃﻼﻗﻪ .
ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺃﻥ ﻳﺴﺘﺤﻜﻢ ﻭﻳﺸﺘﺪ ﺑﻪ، ﻓﻼ ﻳﺰﻳﻞ ﻋﻘﻠﻪ ﺑﺎﻟﻜﻠﻴﺔ ، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺤﻮﻝ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﻧﻴﺘﻪ ، ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻨﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻓﺮﻁ ﻣﻨﻪ ﺇﺫﺍ ﺯﺍﻝ ، ﻓﻬﺬﺍ ﻣﺤﻞ ﻧﻈﺮ، ﻭﻋﺪﻡ ﺍﻟﻮﻗﻮﻉ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻟﺔ ﻗﻮﻱ ﻣﺘﺠﻪ “
Marah ada 3 macam:
1. Bisa menghilangkan akal dan pelakunya tidak sadar. Ini tidak jatuh talak tanpa ada perselisihan/perbedaan pendapat
2. Marah di awal-awal yang tidak mencegah pelakunya untuk bisa berpikir jernih/membayangkan maksud dan tujuan. Ini terhitung jatuh talak
3. Kemarahan yang besar dan memuncak akan tetapi tidak sampai menutupi akal seseorang secara total meskipun kemarahan tersebut menghalangi niatnya (tujuannya), yang mana setelah kemarahan tersebut hilang dia akan menyesali kelalaiannya tersebut, maka dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, dan (pendapat yang mengatakan) tidak jatuhnya talak yang dilakukan dalam keadaan ini adalah (pendapat yang) kuat dan tepat”
(Zaadul Ma’ad juz 5 hal 215).
Tanbih : Talak adalah masalah rawan, maka seyogyanya kita berhati hati dan tidak mudah mengatakan talak kepada istri, bahkan bercanda dalam masalah talak ini juga dilarang. Karena walaupun bercanda, maka talak dianggap serius seperti sabda Rasul :

ﺛَﻠَﺎﺙٌ ﺟِﺪُّﻫُﻦَّ ﺟِﺪٌّ ، ﻭَﻫَﺰْﻟُﻬُﻦَّ ﺟِﺪٌّ ، ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡُ ، ﻭَﺍﻟﻄَّﻠَﺎﻕُ ، ﻭَﺍﻟﺮَّﺟْﻌَﺔُ

“Tiga hal yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk” (HR. Abu Daud)

Allahu A'lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Marhala Dasar, Belajar Bahasa Arab KKMI Libya Via WhatsApp

الكَلَأمُ (    Al-kalam ) A.     تَعْرِيْفُ الكَلَامِ   ( Pengertian Kalam )             الكَلَام ( Kalam ) berasal dari Bahasa Arab, yaitu كَلَّمَ - يُكَلِّمُ   yang artinya berbicara. Sedangkan, kata الكَلَام artinya perkataan atau pembicaraan. Definisi Kalam menurut Ahli Nahwu النَحْوُ     adalah : الكَلاَمُ هُوَ اللَّفْـــظُ المُرَكَبُ المُفِيْدُ بِالوَضْـعِ Kalam adalah suatu perkataan yang tersusun yang memberikan faedah atau makna yang lengkap. Jadi, Kalam dalam Bahasa Arab   memiliki 4 syarat, yaitu : 1-       اللّفْظُ ( Al-lafzu ) yaitu suara ucapan kalimat atau perkataan. Contohnya : المَسْجِدُ   ( Masjid ) كِتَابُ   ( Kitab ) كُرَّاسَةٌ ( Buku tulis ) قَلَمٌ   ( Pena ) dan lain sebagainya. 2-       الْمُرَكَبُ ( Al-Murakabu ) yaitu yang tersusun, kalam yang kita ucapkan mesti t...

PENDAFTARAN | Program Beasiswa Islamic Call College, Libya | S1, S2, S3 | 2023

Assalamualaikum sobat Penutut Ilmu, gimana Kabarnya kalian, Semoga Selalu dalam Keadaan Sehat wal 'afiat dan Selalu Dalam Lindungan Allah Subhanahu wa Ta'ala Amin ya rabb Al- amin.  Alhamdulillah segala puji bagi Allah, setelah menunggu kurang lebih 3 - 6 Bulan Akhirnya atas izin Allah SWT. Pendaftaran Program Beasiswa Islamic Call College, Libya  resmi dibuka. Nah, bagi sobat Penutut Ilmu yang berminat untuk Melanjutkan Studi S1, S2, S3-nya di Negara yang dijuluki seribu Huffadz ini, bisa nih untuk Mendaftar kan diri. Berikut  Syarat - syarat yang harus dipenuhi  : PROGRAM SARJANA S1 PERSYARATAN  1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Usia 17 sampai 23 Tahun. 3. Melampirkan Berkas- berkas Yang Dibutuhkan 4. Dinyatakan lulus tes Penerimaan   5. Telah Lulus dari Jenjang SMA\SEDERAJAT Dengan nilai Minimal JAYYID JIDDAN  6. Mengisi formulir pendaftaran 7. Terakhir Pengumpulan Berkas untuk jurusan umum 1 April 2023  6. Terakhir Pengumpulan Berkas untuk j...

Biografi Ulama : Imam Al-Buwaithi, sebuah Keteguhan dan Kesabaran

Masjid kulliyah dakwah, Tripoli Libya. Biografi Ulama   Imam Al-Buwaithi, sebuah Keteguhan dan Kesabaran. Oleh: adi rahman hakim (Mahasiswa islamic call college, tripoli, libya)   Nama lengkapnya Yusuf bin Yahya bin Ya’qub Al-Buwaithi. Al-Buwaithi dinisbatkan kepada sebuah daerah di Mesir yang bernama Buwaith. Ketika Imam Syafi’i rihlah ke Mesir, Al-Buwaithi selalu membersamainya hingga ia mampu mendulang pundi-pundi ilmu yang begitu banyak dari Sang Imam.   Al-Buwaithi memiliki kepribadian yang luhur, ia adalah seorang yang zuhud dan wara’, ia juga seorang mujtahid. Banyak dari penuntut ilmu berguru padanya bahkan dalam sebuah riwayat dikatakan muridnya mencapai jumlah yang fantastis yaitu sekitar 10.000 penuntut ilmu yang berasal dari dalam Mesir maupun luar. Al-Buwaithi juga termasuk penyebar Madzhab Syafi’i di Mesir. Nama Al-Buwaithi sering disebut didalam setiap kitab Madzhab Syafi’i. Selain dianggap sebagai seorang mujtahid dalam madzhab, ia juga te...