Beberapa hari yg lalu saya melihat postingan seseorang yang bertanya tentang masalah talak ketika suami sedang marah atau bertengkar hebat, yang mana marah ini masuk kedalam tertutupnya akal . Oleh karena itu sya berusaha untuk mengeluarkan pendapat para ulama dalam masalah ini. Namun perlu diketahui, Talak dalam keadaan marah itu tidak dihitung.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
ﻻَ ﻃَﻼَﻕَ ﻭَﻻَ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ
“Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup” (HR Abu Dawud, No 2193, juz 2 hal 642)
Dalam hadits ini Imam Ibn Al-Qayyim berkomentar , beliau menukil dari Imam Ahmad Bin Hanbal bahwa yg dimaksud dari kata إغلاق adalah salah satunya bermakna Marah . Dan ini adalah tafsiran dari Imam Ahmad .
(Zaadul Ma'ad, juz 5, hal 214, cet Maktabah al-manar al-islamiyyah)
Didalam kitab Syarhu Muntaha Al-Iradat dikatakan :
لا يقع طلاق من غضب حتى أغمي عليه أو غضب حتى أغشي عليه لزوال عقله أشبه المجنون
"Talak tidak terjadi pada siapa yang mengatakannya dalam keadaan marah (yg sangat) hingga membuat dia tidak sadar atay marah sampai pada tertutup akalnya, sebab hilangnya akal ini serupa dengan orang gila"
(Syarhu Muntaha Al-Iradat, juz 3, hal 538, bab Thalaq, cet. Dar Kutub Ilmiyyah)
Marah memang terkadang bisa membuat akal seseorang tertutup dan tidak bisa berpikir jernih. Oleh karena itu seorang qadhi tidak boleh memutuskan sesuatu ketika sedang marah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﻻَ ﻳَﻘْﻀِﻴَﻦَّ ﺣَﻜَﻢٌ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﺛْﻨَﻴْﻦِ ﻭَﻫُﻮَ ﻏَﻀْﺒَﺎﻥُ
“Seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara di antara dua orang dalam keadaan marah” (HR. Bukhari & Muslim).
Menariknya, Imam Ibn Al-Qayyim merinci derajat Marah dalam tiga hal :
ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻋﻠﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ :
ﺃﺣﺪﻫﺎ : ﻣﺎ ﻳﺰﻳﻞ ﺍﻟﻌﻘﻞ ، ﻓﻼ ﻳﺸﻌﺮ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﺑﻤﺎ ﻗﺎﻝ ، ﻭﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﻘﻊ ﻃﻼﻗﻪ ﺑﻼ ﻧﺰﺍﻉ .
ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﻣﺒﺎﺩﻳﻪ ، ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﻤﻨﻊ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻣﻦ ﺗﺼﻮﺭ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﻭﻗﺼﺪﻩ ، ﻓﻬﺬﺍ ﻳﻘﻊ ﻃﻼﻗﻪ .
ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺃﻥ ﻳﺴﺘﺤﻜﻢ ﻭﻳﺸﺘﺪ ﺑﻪ، ﻓﻼ ﻳﺰﻳﻞ ﻋﻘﻠﻪ ﺑﺎﻟﻜﻠﻴﺔ ، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺤﻮﻝ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﻧﻴﺘﻪ ، ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻨﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻓﺮﻁ ﻣﻨﻪ ﺇﺫﺍ ﺯﺍﻝ ، ﻓﻬﺬﺍ ﻣﺤﻞ ﻧﻈﺮ، ﻭﻋﺪﻡ ﺍﻟﻮﻗﻮﻉ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻟﺔ ﻗﻮﻱ ﻣﺘﺠﻪ “
Marah ada 3 macam:
1. Bisa menghilangkan akal dan pelakunya tidak sadar. Ini tidak jatuh talak tanpa ada perselisihan/perbedaan pendapat
2. Marah di awal-awal yang tidak mencegah pelakunya untuk bisa berpikir jernih/membayangkan maksud dan tujuan. Ini terhitung jatuh talak
3. Kemarahan yang besar dan memuncak akan tetapi tidak sampai menutupi akal seseorang secara total meskipun kemarahan tersebut menghalangi niatnya (tujuannya), yang mana setelah kemarahan tersebut hilang dia akan menyesali kelalaiannya tersebut, maka dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, dan (pendapat yang mengatakan) tidak jatuhnya talak yang dilakukan dalam keadaan ini adalah (pendapat yang) kuat dan tepat”
(Zaadul Ma’ad juz 5 hal 215).
Tanbih : Talak adalah masalah rawan, maka seyogyanya kita berhati hati dan tidak mudah mengatakan talak kepada istri, bahkan bercanda dalam masalah talak ini juga dilarang. Karena walaupun bercanda, maka talak dianggap serius seperti sabda Rasul :
ﺛَﻠَﺎﺙٌ ﺟِﺪُّﻫُﻦَّ ﺟِﺪٌّ ، ﻭَﻫَﺰْﻟُﻬُﻦَّ ﺟِﺪٌّ ، ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡُ ، ﻭَﺍﻟﻄَّﻠَﺎﻕُ ، ﻭَﺍﻟﺮَّﺟْﻌَﺔُ
“Tiga hal yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk” (HR. Abu Daud)
Allahu A'lam
Komentar